Rilis Hasil Ops Pekat Semeru 2022, Polres Tuban Ungkap 86 Kasus

    Rilis Hasil Ops Pekat Semeru 2022, Polres Tuban Ungkap 86 Kasus

    TUBAN – Operasi kewilayahan dengan sandi “Pekat Semeru 2022 yang di gelar selama 12 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei dan berakhir hingga 3 Juni 2022, Hari ini Polres Tuban bersama jajaran menggelar konferensi pers hasil ungkap selama kegiatan tersebut, Kamis (23/06/2022).

    Operasi Kepolisian dengan sasaran penyakit Masyarakat dengan sasaran diantaranya penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi, pornografi, judi, handak, petasan/mercon, kembang api illegal, penyalahgunaan narkoba dan miras yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban

    Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/06) Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Gananta, S.I.K., M.Si., menerangkan selama operasi pekat pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 86 kasus yang terbagi menjadi 12 kasus target operasi (TO) dan 74  kasus Non target operasi serta mengamankan sebanyak 93 tersangka, 20 diantaranya saat ini ditahan di Mapolres Tuban

    "Alhamdulillah dari 12 TO kita berhasil mengungkap 86 kasus dengan 93 tersangka, memang ada yang tidak ditahan Karena kasus ringan (miras), namun tetap kita proses meskipun tidak ditahan" Terang Darman.

    Lebih lanjut Darman menjelaskan secara secara rinci kasus yang berhasil diungkap diantaranya 11 kasus Judi, Narkoba 3 Kasus, Miras 53 Kasus, Prostitusi 22 Kasus dan Premanisme sebanyak 2 Kasus.

    "86 Kasus ini cukup banyak,  mudah-mudahan kedepan penyakit Masyarakat ini bisa kita tekan" tegas Darman.

    Rincian Kasus yang ungkap Polres Tuban selama operasi pekat semeru 2022 berlangsung diantaranya:1. Judi kasus terungkap 6 kasus jumlah  tersangka 12 orang barang bukti Uang tunai Rp. 7.427.000 (tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)

    2. Narkoba terungkap 3 kasus jumlah  tersangka 4 orang dijerat pasal 114, pasal 112 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda 10 Milyar barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17, 49  gr atau setara Rp. 31.482.000 (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah)

    3.Kasus Minuman keras sebanyak 53 kasus jumlah tersangka 53 orang dijerat pasal 8 Ayat (1) huruf A Perda Kab. Tuban No 16 Tahun 2014 ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50.000.000, - barang bukti 102 (seratus dua) botol miras jenis Anggur merah, 688 (enam ratus delapan puluh delapan) botol miras jenis arak jawa @ 1, 5 liter total 1032 liter 25 (dua puluh lima) botol miras jenis anggur kolesom 1 (satu) botol Newport, 1 (satu) botol anggur putih, 1 (satu) botol miras jenis anggur ketan hitam, 7 (tujuh) botol @ 620 ml miras jenis Bir Bintang, 1 (satu) botol 325 ml jenis miras jenis Bir Guinnes

    4. Prostitusi terungkap 22 kasus jumlah  tersangka 22 orang dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan

    5. Premanisme terungkap 2 kasus tersangka 2 orang dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

    TUBAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    12 Tim Meriahkan Piala Kasad Liga Santri...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0811 Tuban Melaksanakan Yasinan Rutin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 

    Ikuti Kami