TUBAN - Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., bersama Dandim 0811 Tuban Letkol Inf. Suhada Erwin melaksanakan pengecekan harga minyak goreng di beberapa lokasi diantaranya pasar baru Tuban. Darman menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk mengetahui stok minyak goreng serta harga pasaran yang ada di wilayah hukum Polres Tuban, Jum'at (27/05/2022).
"Siang ini kami meninjau pasar baru Tuban, kami mengecek langsung di beberapa toko yang menjual minyak goreng apakah sudah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) anjuran Pemerintah" Ucap AKBP Darman.
Dari hasil pantauan serta komunikasi dengan beberapa penjual di lokasi tersebut terdapat selisih harga dari yang ditetapkan oleh Pemerintah ketentuannya terhitung mulai hari ini minyak goreng dari Pabrik dijual ke distributor dengan harga 13.300 rupiah sedangkan dari distributor kepada agen maksimal 13.600 rupiah dengan masing-masing mengambil keuntungan maksimal 300 rupiah.
"Tadi sudah kita cek, ibu itu (agen..red) ambilnya 13.800 rupiah yang harusnya 13.600 rupiah, kita akan telusuri dan akan kita tertibkan, karena keuntungannya sudah ditentukan oleh pemerintah maksimal 300 rupiah" Terangnya.
Polisi berpangkat melati dua dipundak itu berharap baik distributor maupu agen menjual sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah."Karena negara sudah menetapkan, diharapkan sampai masyarakat itu harganya 14.000, namun faktanya masih ada yang menjual menjual diatas harga tersebut (14.200 rupiah) dan Kita akan tertibkan" Pungkasnya. (Hms/Jon)
Baca juga:
Forkopimda Jatim Gelar Apel Pamor Keris
|