TUBAN - Bak air susu dibalas air tuba, peribahasa tersebut pantas dan layak ditujukan kepada NN (18) seorang pelajar di salah satu SMK di Tuban ini. Bagaimana tidak, Gadis kelahiran Polewali Mandar ini tega mengambil barang berharga berupa 1 (satu) keping logam mulia emas antam seberat 50 (lima puluh) gram beserta suratnya di rumah milik WI (53) yang berada di kelurahan sendangharjo Gg. II/48 Rt. 02 Rw. 05 kecamatan Tuban Kabupaten Tuban yang sekaligus menjadi tempat tinggal pelaku.
Kejadian pencurian tersebut diketahui oleh korban pada kamis (13/01) sekira pukul 09.00 wib saat melakukan bersih-bersih rumah serta mengganti beberapa kunci karena merasa sering kehilangan barang, saat itu korban membuka almari tempat rias yang berada di kamar dan mengambil sebuah paralon yang digunakan untuk menyimpan emas antam beserta uang, alangkah terkejutnya korban saat didapati emas seberat 50 (limapuluh) gram yang ia simpan didalam paralon sudah tidak berada ditempatnya.
Akibat kejadian tersebut ditaksir kerugian korban senilai kurang lebih Rp.45.000.000, - (empat puluh lima juta rupiah), selain emas seberat 50 gram, didalam paralon tersebut juga terdapat uang yang juga ikut hilang, namun korban belum dapat memastikan berapa jumlah pastinya, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang tinggal serumah dengan korban itu menunggu situasi rumah dalam keadaan sepi kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil barang milik korban berupa emas seberat 50 gram kemudian emas tersebut ia gadaikan dikantor pegadaian cabang Merakurak sebesar Rp. 36.700.000, - ( tiga puluh enam tujuh ratus ribu rupiah ), hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Darman, S.I.K., saat pimpin konferensi pers pada Rabu (02/02).
"Sebagian uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadi dan sisanya masih Rp.28.000.000, - (dua puluh delapan juta rupiah) yang tersimpan didalam ATM milik pelaku" Ucap Darman
Tidak hanya sekali itu saja pelaku melakukan pencurian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengaku juga pernah melakukan pencurian uang tunai milik korban sebanyak 6 (enam) kali, pertama sebesar Rp. 5.000.000, - (lima juta rupiah), kedua sebesar Rp. 3.000.000, - (tiga juta rupiah), ketiga sebesar Rp. 300.000, - (tiga ratus ribu rupiah), keempat sebesar Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah), kelima sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) dan keenam sebesar Rp. 10.000.000, - (sepuluh juta rupiah).
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (Jon)